Monday, February 27, 2012
Swastanisasi PNS
Korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan pelik untuk diselesaikan. Dari yang terbawah sampai teratas. Memberantas korupsi sampai ke akarnya berarti mengganti sebagian besar aparat pegawai negeri sipil (PNS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini.
Masalah korupsi jika tidak diselesaikan tuntas 10 tahun lagi akan menjadi penghambat serius kemajuan Indonesia. Padahal selain korupsi, jeleknya infrastruktur transportasi akan juga semakin memburuk karena ditentukan oleh kualitas PNS.
Sistem PNS sendiri tidak akuntabel dan akibatnya membolehkan korupsi berlangsung, melembaga, dan tumbuh pesat. Pimpinan eselon atas dikaderkan dari bawah dan sistem pengkaderan ini bisa jadi sudah korup dari awal. Menteri adalah jabatan politik dan diisi orang parpol, tapi parpol sendiri juga banyak yang busuk. Intinya, PNS tidak mengerti konsep untung-rugi (reward & punishment) yang sangat dipahami pegawai swasta, apalagi sukar buat PNS untuk dipecat.
Satu cara untuk memberangus korupsi di jajaran PNS adalah menswastanisasi PNS. Jasa yang diberikan jajaran administrasi PNS sampai ke pimpinan dua level dibawah menteri sebaiknya dilelang lewat tender (outsourced). Jasa pengurusan administrasi tiap kementrian ditenderkan dan pemenang tender karena aspek harga, pengalaman, dan kualitas akan mengerjakan tugas administrasi kementrian tersebut.
Tidak perlu risau rahasia negara akan bocor karena (1) hanya beberapa kementrian saja yang strategis, seperti Luar Negeri, Pertahanan, dan Dalam Negeri; (2) pimpinan kementrian dua level dibawah menteri kebanyakan pelaksana keputusan; (3) pengambil keputusan dan perumus kebijakan strategis tetap ditangan menteri dan pejabat satu level dibawahnya.
Jika PNS menjadi pegawai swasta lewat proses tender maka (1) mereka akan takut dipecat jika kinerja tidak bagus; (2) ada atasan mereka yang sangat peduli kinerja mereka mengingat kontrak kerja berdasarkan waktu terbatas; (3) mereka akan lebih diawasi oleh perusahaan2 yang kalah tender jika ada penyelewengan; (4) target pencapaian dengan kriteria pemberantasan korupsi, biaya jasa, dan target kerja bisa disebutkan jelas dan mengikat di dokumen tender.
Proses tenderisasi jasa administrasi PNS ini juga akan memberikan peluang pemerintah memperbaiki upah buruh. Pemerintah bisa mendongkrak standar gaji lewat biaya gaji yang ditenderkan. Pemerintah berkompetisi langsung dengan sektor swasta yang lain dalam merekrut tenaga kerja berkualitas.
Sistem kaderisasi tetap bisa berjalan karena yang bagus kinerja bisa dipromosikan ke level yang lebih tinggi. Meritokrasi akan lebih berjalan karena perusahaan swasta yang menang tender akan terus memperbaiki diri dan memilih pekerja yang unggul untuk dipertahankan. Bisa juga pimpinan administrasi di level dua dibawah menteri dipromosikan menjadi PNS dengan menjadi pegawai satu level dibawah menteri.
Sistem pengawasan melekat akan berjalan. Pegawai kontrak dari perusahaan yang menang tender akan mengawasi atasan mereka, termasuk menteri dan jajaran satu level dibawah menteri, demikian juga menteri akan menuntut kinerja bagus dari pegawai tersebut. Karena tidak ada lagi status permanen, maka sistem perkoncoan yang mengakibatkan korupsi melembaga akan terputus cepat.
Dengan tenderisasi ini, PNS menjadi jauh lebih ramping. Selain menteri dan pimpinan dibawahnya, PNS juga bisa terdiri dari jajaran pengawas kinerja pemenang tender.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment